Terkait masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai omnibus law, Fadjroel mengaku pihaknya akan melakukan "engagement comunication" ke masyarakat.
"Engagement communication dicoba terus, ada 26 serikat buruh yang terus menerus dicoba untuk dikomunikasikan," kata Fadjroel.
Omnibus law direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang. Omnibus law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga serta sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain.
Ada 11 klaster yang akan diatur dalam omnibus law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Baca Juga: Wamenkeu Ajak Mahasiswa Aktif di Sosmed Dukung RUU Omnibus Law
Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh masyarakat. Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu menargetkan agar pembahasan omnibus law di DPR dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja. (Antara)