Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono membenarkan Kompol Rossa Purbo Bekti telah di kembalikan oleh KPK kepada institusi Polri setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Menurut Argo pemberhentian dan pengembalian Rosa dari KPK kepada Polri merupakan hal yang wajar.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo saat ditemui di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Argo menuturkan, bahwa anggota polisi banyak yang ditugaskan di kementerian/ lembaga bukan hanya di KPK.
Menurutnya, jika kementerian/lembaga tersebut mengembalikan anggota polisi tersebut kepada institusi Polri itu dinilai hal yang biasa dan tak perlu dipermasalahkan.
Baca Juga: Kasus Lama Akseyna Diselidiki Lagi, Polri: Itu Wajar Dilakukan
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut (Rossa) tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah dan yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika Kompol Rosa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rosa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
Baca Juga: Perwira Polri Hingga Anak Buah Sri Mulyani Dilantik Jadi Eselon I KemenBUMN
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli.