JUP: Lahan RTH Muara Karang untuk Pusat Kuliner Hanya 11 Persen

Rabu, 05 Februari 2020 | 13:16 WIB
JUP: Lahan RTH Muara Karang untuk Pusat Kuliner Hanya 11 Persen
Ilustasi pusat kuliner.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) merasa tidak menyalahi aturan soal mengalihkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang menjadi pusat kuliner. Pasalnya lahan yang digunakan disebutnya hanya sebagian.

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan, dari 2,3 hektare lahan jalur hijau itu, hanya 11 persen yang akan digarap pihaknya. Ia juga meyakini melalui perizinan yang ia sudah kantongi, diperbolehkan menggarap RTH itu menjadi pusat kuliner.

"Dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan hanya 11 persen kurang lebih. Dari total luas lahan. Sisanya masih terbuka," ujar Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 Pasal 239, Dinyatakan siapapun dilarang memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga: Tolak Kuliner Muara Karang, PDIP Merasa Dituduh Tak Pro Wong Cilik

Sementara lahan bantaran kali itu peruntukannya adalah untuk RTH. Hal ini yang membuat Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana saat 2017 membuat RTH di lokasi itu.

Menanggapi adanya kemungkinan penyalahan aturan, Hafidh enggan menanggapi lebih jauh. Namun ia menyatakan siap untuk memberikan penjelasan jika dipanggil terkait indikasi pelanggaran itu.

"Yang penting poinnya gini, dibilang langgar ini itu, kami siap dipanggil untuk menjelaskan," jelasnya.

Terkait dengan pusat kuliner yang akan dibuat, Hafidh menjelaskan kios yang dibangun adalah semi-permanen. Menurutnya konstruksi ini cocok untuk didirikan di RTH sesuai perizinan yang sudah pihaknya terima.

"Bangunannya semi-permanen mungkin bentuknya seperti kontainer gitu. Bukan kontainer tapi bangunannya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," pungkasnya.

Baca Juga: JUP Tolak Hentikan Proyek Kuliner Muara Karang, Kecuali Anies Minta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.

Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.

"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI