Paparkan Temuan Rekening Kasino, PPATK: Modus Samarkan Uang Hasil Kejahatan

Rabu, 05 Februari 2020 | 13:10 WIB
Paparkan Temuan Rekening Kasino, PPATK: Modus Samarkan Uang Hasil Kejahatan
Rapat kerja komisi III DPR dengan PPATK. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan temuannya atas rekening kepala daerah yang disimpan di kasino luar negeri dengan berjumlah sekitar Rp 50 miliar.

Temuan PPATK itu disampaikan Kiagus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Kiagus menduga aliran dana ke rekening kasino tersebut bersumber dari hasil tindak kejahatan.

"Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang. Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indoensia," ucap Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Kiagus mengatakan modus penyimpanan dana di rekening kasino sengaja dilakukan kepala daerah guna menyamarkan sumber asli uang yang didapat dari dugaan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Polisi Bekuk 8 Tersangka Pembobol Rekening Bank Milik Ilham Bintang

"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," kata Kiagus.

Sebelumnya Kiagus mengatakan bahwa penyimpanan uang oleh sejumlah kepala daerah di rekening kasino merupakan modus baru. Transaksi yang ditemukan PPATK tersebut berkisar Rp 50 miliar.

Kiagus menjelaskan kalau ada orang yang bermain di kasino bukan hal yang baru. Akan tetapi, modus menyimpan dana dengan dugaan melakukan pencucian uang di rekening kasino itu baru diketahui.

"Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Kiagus menerangkan perbedaan bermain di kasino dengan menyimpan uang di kasino. Dalam pelaksanaannya, kasino memiliki menyediakan rekening bagi para pemainnya untuk menyimpan sejumlah dana atau dinamakan dengan cassino account.

Baca Juga: Bantah Dijemput Paksa Polisi, Begini Pembelaan Nikita Mirzani

Bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, Kiagus pun mengetahui apabila ada rekening kasino yang dimaksudkan dimiliki oleh kepala daerah.

"Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU (Financial Intelligent Unit) yang ada, mitra kerja kami. Mereka menyampaikan memang cassino account ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Kiagus menerangkan bahwa PPATK tidak bisa mengumumkan siapa saja kepala daerah yang telah terdeteksi melakukan pencucian uang menggunakan rekening kasino. Pasalnya, informasi yang dimiliki PPATK bersifat rahasia dan hanya bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI