Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Kasipenkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi manyampaikan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Nirwan menejelaskan bawah berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka Rahmad Kadir.
Baca Juga: Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Hal itu menurutnya perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengklaim bahwa berkas dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yakni RK dan RB sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Argo mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan pada 15 Januari 2020 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi