Diberhentikan Firli, WP KPK Siap Urunan Bayar Gaji untuk Penyidik Rossa

Rabu, 05 Februari 2020 | 12:42 WIB
Diberhentikan Firli, WP KPK Siap Urunan Bayar Gaji untuk Penyidik Rossa
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Ketua KPK Firli Bahuri serta pejabat Polri serta komisioner KPK di Mabes Polri, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti pernah mengatakan tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari KPK bakal dikembalikan ke Polri.

"Kami mengkonfirmasi langsung kepada mas Rossa. Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK (suratnya) ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Menurut Yudi, Rossa tidak pernah dianggap melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK. Maka itu, pegawai KPK merasa aneh dengan sikap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang mengembalikan Rossa.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.

Baca Juga: Bos Harley Davidson Diperiksa KPK

Menurut Yudi, Rossa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

Diketahui, pimpinan KPK sebelumnya mengatakan sudah mengembalikan Rossa ke institusi Polri. Namun pihak Polri sempat mengatakan kalau Kompol Rossa masih harus menyelesaikan tugas di KPK hingga akhir September 2020. Sehingga tidak jadi dikembalikan ke Polri.

"Saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi.

Terkait pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono yang sempat menyebut bahwa Kompol Rossa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara, Yudi menegaskan kalau pernyataan itu menguatkan kalau Polri tidak menarik atau meminta kompol Rossa kembali.

"Bahwa mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ungkap Yudi.

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

WP KPK Merasa Aneh

Menurutnya aneh setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah mengembalikan Rossa secara sepihak. Padahal kata dia, kinerja Rossa dalam memberantas korupsi di tanah air baik, kekinian ia juga disebut tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ujar Yudi.

Yudi pun memberikan apresiasi kepada Polri yang membantu dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengembalikan anggotanya lagi ke KPK untuk bertugas.

"Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," tegas Yudi.

Ketidakjelasan, status Rossa kini berdampak kepada gaji Rossa di KPK pada bulan Februari 2020 yang tidak dibayarkan.

Siap Urunan

Merasa prihatin, pegawai KPK pun berencana memberikan bantuan secara kolektif untuk membiayai keluarga kompol Rossa.

"Gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," tutup Yudi.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa Rossa sudah bukan lagi penyidik KPK.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli

Menurut Firli, Rossa sudah dikembalikan ke Polri, seperti KPK mengembalikan dua Jaksa Sugeng dan Yadyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa Pegawai negeri yang dikerjakan ke Kejaksaan Agung RI," tutup Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI