Menurutnya aneh setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah mengembalikan Rossa secara sepihak. Padahal kata dia, kinerja Rossa dalam memberantas korupsi di tanah air baik, kekinian ia juga disebut tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ujar Yudi.
Yudi pun memberikan apresiasi kepada Polri yang membantu dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengembalikan anggotanya lagi ke KPK untuk bertugas.
"Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," tegas Yudi.
Baca Juga: Bos Harley Davidson Diperiksa KPK
Ketidakjelasan, status Rossa kini berdampak kepada gaji Rossa di KPK pada bulan Februari 2020 yang tidak dibayarkan.
Siap Urunan
Merasa prihatin, pegawai KPK pun berencana memberikan bantuan secara kolektif untuk membiayai keluarga kompol Rossa.
"Gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," tutup Yudi.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa Rossa sudah bukan lagi penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli