Polisi Bekuk 8 Tersangka Pembobol Rekening Bank Milik Ilham Bintang

Rabu, 05 Februari 2020 | 12:37 WIB
Polisi Bekuk 8 Tersangka Pembobol Rekening Bank Milik Ilham Bintang
Delapan tersangka pembobol rekening bank milik Ilham Bintang. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk delapan tersangka pelaku pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang. Para tersangka merupakan sindikat pembobolan rekening bank asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan delapan tersangka yang berhasil dibekuk yakni berinisial A, D, H, H, J, R, T, dan W. Menurut Yusri otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham tersebut, yakni D.

"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Yusri mengungkapkan polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api. Senpi tersebut ditemukan saat polisi hendak menangkap tersangka D di kediamannya di Palembang.

Baca Juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Terdeteksi, Polisi: Moga Besok Kami Umumkan

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka D memiliki jaringan pembobolan rekening bank yang berada di daerah lain. Kekinian polisi masih terus mendalami sindikat tersebut.

"Selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebagaimana diketahui, wartawan senior Ilham Bintang melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020). Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporannya, Ilham menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukum terkait kasus tersebut. Bahkan dia telah merampungkan semua data yang dibutuhkan untuk proses hukum.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Naik ke Tahap Penyidikan

Data tersebut dimulai dari rekaman CCTV pada 3 Januari 2020 pukul 21.02 WIB di Gerai Indosat, Mal Bintaro Jaya Xchange, Banten, formulir isian terduga pelaku, rincian transaksi di Bank Commonwealth, hingga kartu kredit BNI.

REKOMENDASI

TERKINI