Kotak Amal di Banjarmasin Akan Diberi Stiker, Dinas Sosial: Harus Jelas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2020 | 11:19 WIB
Kotak Amal di Banjarmasin Akan Diberi Stiker, Dinas Sosial: Harus Jelas
Ilustrasi Kotak Amal. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial bakal menempelkan stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko, dan rumah makan. Hal ini bertujuan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum.

"Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2020).

Yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum, kata Sabil, harus menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.

"Harus memberitahukan dengan jelas berapa kotak amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker," kata Ibnu Sabil.

Baca Juga: Sempat Viral, Maling Kotak Amal di Sedayu Sudah Tertangkap

Sabil menuturkan, masa penggalangan dana akan dicantumkan pada stiker kotak amal berizin dan setelah kegiatan penggalangan dana berakhir lembaga yang bersangkutan mesti menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.

"Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul," katanya.

"Semua kan sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya," Ibnu Sabil menambahkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI