Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari gudang pusat Kemensos dan gudang pusat provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.
“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp 15 juta per jiwa,” kata Mensos.
Pada tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.
Pasca bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana. (*)
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat