Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat

Rabu, 05 Februari 2020 | 09:55 WIB
Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Substansi penting yang diatur dalam RUU adalah pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.

“Di dalamnya diatur dan diperkuat dengan sistem penanggulangan bencana, yakni menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (4/2/2020).

RUU ini lebih ditekankan kepada pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.

“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Juliari.

Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat

Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.

“Pengaturan kelembagaan dalam UU No 24, sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana, sehingga meskipun Kemensos dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.

"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Di luar penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.

Baca Juga: Kemensos Beri Fasilitas pada Alumni Binaan Wyata Guna Selama Kuliah

Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen, yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI