Suara.com - Penggarap proyek pusat kuliner di jalur hijau Muara Karang, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) enggan menghentikan pengerjaannya meski ditolak fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Pihak yang dianggap bisa menentukan nasib proyek inu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, bukan DPRD.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan pihaknya tidak mau menghentikan proyek kecuali Pemprov sendiri yang meminta. Jika pengerjaan ini juga dianggap salah, Pemprov juga yang disebutnya bisa menghentikannya.
"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan. Karena yang mengeluarkan juga Pemprov. Kami maunya secara tegas juga enggak bisa menghentikan apa yang sudsh diberikan oleh Pemprov," ujar Hafidh saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020) malam.
Hafidh mengklaim pihaknya sudah memiliki segala izin yang dibutuhkan untuk mengubah jalur hijau di bantaran kali ini menjadi pusat kuliner. Menurutnya perizinan sempat terhambat pada 2018 namun sekarang ia menyebut sudah melengkapinya.
Baca Juga: Anies Mentahkan Rencana Ahok, Muara Karang Batal Jadi RTH
"IMB, Amdal lalin. IMB sudah terbit dulu, cuma AMDAL lalin waktu itu belum, terus selesai. kemudian dari pihak kita kerja samakan hendak membangun karena izin sudah ada," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku siap menjelaskan kepada DPRD DKI soal persoalan proyek ini. Karena menganggap perizinan sudah keluar, ia meyakini parlemen Kebon Sirih ini akan menerima alasannya.
"Dewan di sana merasa ada yang dilanggar, ya kami coba jelaskan secara perizinan, ini lho. Ya kalau dianggap melanggar ya kami diajak bicara juga enggak apa-apa kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: Melihat Pemasangan Gas Turbine PLN di PLTGU Muara Karang
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).