Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas

Rabu, 05 Februari 2020 | 07:35 WIB
Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas
Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Pemohon lantas mempertanyakan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari tersebut mengapa tidak berlaku bagi Presiden Jokowi.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Bebaskan PSK yang Ikut Digerebek Andre Rosiad

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI