Polisi Klaim Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Luthfi Pembawa Bendera

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2020 | 05:50 WIB
Polisi Klaim Tidak Lakukan Kekerasan Terhadap Luthfi Pembawa Bendera
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memastikan bahwa tuduhan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut penyidik melakukan kekerasan terhadapnya saat memintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, tidak benar.

"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).

Dari hasil investigasi juga menemukan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur operasi standar. Namun demikian, pihaknya tidak akan membawa hasil temuan tersebut untuk balik menuntut Luthfi.

"Tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," katanya.

Baca Juga: Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi

Lutfi Alfiandi saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Luthfi Alfiandi saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, eks terpidana kasus aksi demonstrasi, Dede Luthfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Luthfi mengatakan ia dipukul dan disetrum oleh polisi agar ia mengaku telah melempar batu ke polisi.

Luthfi adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat ikut dalam aksi unjuk rasa pada akhir September 2019. Fotonya kemudian beredar di media sosial.

Majelis hakim memvonis Luthfi dengan pidana empat bulan penjara atas dakwaan melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Dede dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa meski telah diperingatkan tiga kali oleh polisi.

Sumber: Antara

Baca Juga: Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!

REKOMENDASI

TERKINI