"Kemarin Dishut memang tidak hadir saat Rapimgab. Rencananya kemarin kita klarifikasi. Pertemuan kemarin memang tidak ada dari pihak Pemprov yang bisa menjelaskan," ujar Idris saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, pohon-pohon ini tidak bisa sembarangan tebang karena butuh bertahun-tahun untuk membesarkannya. Terlebih lagi salah satu jenisnya, pohon Mahoni memiliki harga yang cukup tinggi di pasaran.
Jika batang pohon harus dijual, maka Dishut disebutnya harus memberikan rincian penjualannya. Pohon mahoni itu, kata Idris, harganya bisa sampai Rp 3-5 juta per meter kubik.
"Jadi, seandainya kayu-kayu tersebut dijual, apakah uangnya masuk ke kas negara? Ada banyak hal yang masih gelap," jelasnya.
Baca Juga: Soal Monas Gundul, Kadis Pertamanan dan Hutan Kota: Jangan Tanya soal Pohon