Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utarama PT Mabua Harley Davidson Djonie Rahmat terkait kasus suap suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat kepada PT Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, alasan Djonie diperiksa lantaran KPK sedang mendalami aliran dana PT Mabua yang diduga mengalir ke pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Sutikno (tersangka)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Penelusuran aliran uang itu lantaran PT Mabua merupakan salah satu anak perusahaan PT MRA. Meski begitu, Ali Fikri masih merahasiakan aliran dana yang diduga mengalir kepada tersangka Soetikno.
Baca Juga: Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Menurut Ali, semua nanti akan dijawab dalam fakta-fakta persidangan. Apalagi, dua tersangka Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno sudah dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Terkait materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana yang ditanyakan tadi saya pikir itu bisa dilihat dipersidangan," kata dia.
Djonie sendiri telah menyangkal adanya dugaan aliran uang yang mengarah kepada PT Mabua terkait kasus suap mesin pesawat Garuda.
Hal itu disampaikan Djonie seusai diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sama sekali enggak ada. Cuma kebetulan aja saya dipanggil," kata Djonie.
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
Untuk diketahui, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sampai saat ini Hadinoto belum ditahan KPK.
Emirsyah Satar eks Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Untuk Emirsyah dan Soetikno kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.