Emirsyah Satar eks Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Untuk Emirsyah dan Soetikno kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.