Suara.com - Penyidik KPK mengambil sampel rekaman suara Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah yang telah menjadi tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu diakui Saifuk saat ditemui awak media setelah keluar dari gedung KPK, Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
"(Saya) enggak diperiksa, cuma suaraku direkam," singkat Saiful lah, langsung menuju mobil tahanan dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui jika penyidik telah mengambil sampel suara milik Saiful Ilah.
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
Menurutnya, sampel suara itu nantinya akan diperiksa oleh ahli perihal komunikasi Saiful lah dengan sejumlah pihak terkait penelusuan aliran suap dalam kasus ini.
"Iya, benar hanya ambil sampel suara. Untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur Dinas PUPR di Sidoarjo.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitun Sangadji dan dua tersangka dari pihak swasta; Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Nilai kontrak dari empat proyek tersebut, yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp 5,5 miliar.
Baca Juga: Ketua KPK Firli: Kompol Rosa Sudah Diberhentikan dari KPK