Suara.com - Satu warga negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus Corona di Singapura. Namun identitas dari WNI tersebut masih dirahasiakan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menuturkan kalai WNI itu berusia 44 tahun. Dirinya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) untuk warga negara Indonesia. Dikarenakan ada adanya Personal Data Protection Act, identitas WNI itu belum bisa diketahui.
"KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan," demikian dalam keterangan tertulis KBRI Singapura yang diterima Suara.com, Selasa (4/2/2020).
KBRI Singapura menerangkan kalau WNI tersebut menjadi warga ke-21 yang dinyatakan positif virus Corona. WNI itu dinyatakan tidak pernah memiliki riwayat bepergian ke China. Akan tetapi ia tertular dari majikannya.
Baca Juga: PRT Indonesia Terjangkit Corona, KBRI Imbau WNI Jaga Kebersihan
"WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif corona virus," ujarnya.
"WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital," sambungnya.
Dengan adanya WNI yang terkena virus Corona, KBRI Singapura mengimbau kepada WNI lainnya yang bermukim di Singapura untuk tetap menjaga kebersihan baik untuk pribadi maupun lingkungan.
"Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health," pungkasnya.
Baca Juga: Teror Virus Corona, 9 Kementerian Bersatu Membuat Hotline