FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2020 | 22:09 WIB
FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' yang rencana akan dilakukan di Gedung DPR RI, pada Jumat (21/2/2020) mendatang. Salah satu yang mereka angkat adakah kasus kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Harun pun hingga kini masih berstatus buron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara, terkait rencana aksi denga tema mega korupsi tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan komitmen KPK tetap melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi terkait kasus suap PAW PDI Perjuangan.

"KPK tentunya komit untuk berantas segala tipikor. Tetapi kalau fokus ke perkara misalnya PAW, kami tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan komisioner KPU ini," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

KPK sedang menyelesaikan berkas perkara sembari mencari Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pun, tidak ada kemudian atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapa pun.

Baca Juga: Ketua KPK Firli: Kompol Rosa Sudah Diberhentikan dari KPK

"Jika memang ada aturan hukum atau bukti permulaan dalam hal ini kalau KPK tetapkan tersangka yang ada, ya pasti kami bekerja. Tapi kami sepakat bahawa korupsi adalah musuh bersama," tutup Ali

Untuk diketahui, Sekretaris Umum FPI Munarman menuturkan alasan aksi unjuk rasa tersebut digelar lantaran banyak kasus mega korupsi yang merugikan negara dengan nilai yang besar masih mangkrak hingga membuat masyarakat kecewa.

Menurutnya, mangkraknya penuntasan kasus mega korupsi itu lantaran para penegak hukum belum menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi.

Munarman pun lantas menyinggung soal kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dinilainya secara terang benderang merupakan bentuk persengkokolan jahat.

"Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun," katanya.

Baca Juga: Hari ke-28 Buronnya Harun Masiku, Polri dan KPK Belum Temukan Titik Terang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI