Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika Kompol Rosa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rosa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
Baca Juga: Hari ke-28 Buronnya Harun Masiku, Polri dan KPK Belum Temukan Titik Terang
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli
Menurut Firli, bahwa KPK telah mengembalikan anggota Polri, seperti KPK telah mengembalikan dua Jaksa Sugeng dan Yadyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa Pegawai negeri yang dikerjakan ke Kejaksaan Agung RI," tutup Firli.
Kompol Rosa, merupakan penyidik KPK yang bertugas yang menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dimana tersangka merupakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Adapun awak media yang bertugas di KPK menerima informasi dari kalangan pegawai KPK dimana, bahwa penyidik Rosa tidak jadi dikembalikan ke Polri, tapi, ternayata sudah tidak memiliki akses untuk masuk ke ruang kerjanya di KPK. Apalagi, website email milik Rosa di KPK sudah tidak dapat diakses maupun gaji bulanan Rosa sudah tidak diterima.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Temui Mahfud MD, Ini yang Dibahas
"Itu, menjadi pembicaraan panas di pegawai KPK, mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti ini," kata salah satu sumber internal KPK
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK dan tidak ditarik.
"Masih di KPK, tidak ada penarikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Polri menyebut masa tugas Kompol Rosa di KPK hingga Desember 2020. Masa tugas itu tertuang dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra sempat mengatakan masa tugas Kompol Rosa sedang dikaji.
"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.