"Dan polisi sudah menemukan data dan faktanya bahwa sebelum ditangkap dia juga sudah sering melakukam transaksi lainnya. Coba diwawancara Direskrimsus-nya Polda Sumbar itu diwawancara tanya sama penyidik gimana perkembangnya," katanya.
Sebelumnya, Andre sempat mengakui orang yang memesan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020) adalah ajudannya bernama Bimo.
Hotel tersebut tak lain adalah lokasi penggerebekan terhadap PSK berinisial NN yang diiniasi Andre dan mengajak aparat kepolisian. Andre ikut serta dalam penggerebekan tersebut, hingga videonya diunggah ke akun Twitter miliknya.
Kepada Covesia—jaringan Suara.com, Minggu (26/1), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, Andre adalah orang yang memancing dan memesan PSK tersebut memalui akun temannya di MiChat.
Baca Juga: Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Bahkan, NN saat diwawancara mengakui digerebek setelah dipakai oleh pria yang merupakan kliennya. Bahkan NN tak kuasa menitikkan air mata ketika mengungkapkan kronologi penggerebekan itu.
"Mengapa harus ‘pakai’ aku dulu," ujarnya dengan suara terbata-bata, kesal.
Terkait mencuatnya skandal penggerebekan ini, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi ikut berkomentar.
Menurutnya, NN tidak bisa ditahan dalam kasus prostitusi ini. Sebab berdasarkan pasal 298 KUHP yang mengatur tentang prostitusi hanya menyasar mucikari sebagai pihak yang mempergadangkan orang untuk mencari keuntungan. Sedangkan PSK dalam hal ini sebagai korban.
“Menjadi aneh NN ditangkap dengan tuduhan prostitusi. Setahu saya PSK nggak ada pidananya, pasal 298 KUHP itu ditujukan kepada orang yang menjadikan prostitusi untuk mencari keuntungan, pasal ini menyasar germo nya,” katanya saat diwawancarai Suara.com lewat sambungan telepon.
Baca Juga: Simpan 34 PSK di Penampungan Gang Royal, 7 Orang Jadi Tersangka
Oleh karena itu, lanjut dia, NN harus dibebaskan dari tuduhan pidana. Ia juga meminta Polda Sumbar agar transparan dalam menangani perkara ini.