Suara.com - Andre Rosiade, anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, diduga terlibat dalam skenario penggerebekan prostitusi daring di Kota Padang, Sumatera Barat.
Andre diduga menjebak seorang PSK dengan menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi prostitusi secara online di sebuah hotel berbintang Kota Padang.
Kegiatan prostitusi itupun digrebek oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1/2020). Polisi menyebut penggerebekan itu berdasarkan laporan Andre Rosiade.
Perempuan berinisial NN sebagai PSK yang digerebek dalam aksi itu kekinian masih ditahan di Polda Sumbar.
Baca Juga: Skandal Gerebek PSK, Andre Akui Pemesan Kamar 606 Ajudannya: Kita Mau Tes
NN harus dibebaskan
Komisioner Komnas HAM periode 2020 – 2024, Siti Aminah Tardi menyatakan, NN tidak bisa ditahan dalam kasus prostitusi ini.
Sebab, berdasarkan Pasal 298 KUHP yang mengatur tentang prostitusi, hanya menyasar mucikari sebagai pihak yang mempergadangkan orang untuk mencari keuntungan. Sedangkan PSK dalam hal ini sebagai korban.
“Menjadi aneh NN ditangkap dengan tuduhan prostitusi. Setahu saya PSK enggak ada pidananya. Pasal 298 KUHP itu ditujukan kepada orang yang menjadikan prostitusi untuk mencari keuntungan, pasal ini menyasar germonya,” kata Siti Aminah kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Oleh karena itu, lanjut dia, NN harus dibebaskan dari tuduhan pidana. Ia juga meminta Polda Sumbar agar transparan dalam menangani perkara ini.
Baca Juga: Skandal Penggerebekan, Komnas Perempuan: Andre Korbankan PSK Demi Citra
“Jadi dia harus dibebaskan. Sangkaannya apa? Polisi harus transparan, dia ditangkap dengan tuduhan apa harus jelas dulu,” tegas Siti Aminah.