Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot

Selasa, 04 Februari 2020 | 20:05 WIB
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 4,25 miliar di rumah milik salah pengusaha berinisial LN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, tiga pegawai LN ternyata ikut terlibat merancang kasuss pencurian bersama dua pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan LN membuat laporan pada 16 Januari 2020.

LN mengaku menjadi korban pencurian uang senilai Rp 4,25 miliar saat dirinya sedang tak berada di rumah pada malam tahun baru 2019. Selang 2x24 jam setelah menerima laporan tersebut, polisi pun berhasil membekuk lima pelaku pencurian.

Baca Juga: Bawa Senjata Api saat Beraksi, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Motor

Tiga dari lima pelaku yakni YUL (66), TOM (36) dan WIS (27) merupakan sopir, sekuriti dan perawat anjing peliharaan miliki LN di rumahnya.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni PAR (45) dan SUA (27) merupakan rekan YUL yang turut membantu aksi mereka saat mencuri.

"Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak ditempat hanya 3 orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol 3 koper di kamar utama si pemilik rumah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Usai berhasil mencuri tiga koper berisi uang sang majikan senilai Rp 4,25 miliar mereka pun membawa uang tersebut ke rumah tersangka SUA di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, kelima pencuri pun membagikan hasil uang curian tersebut.

"Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 miliar lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terkahir si WIS Rp 100 juta," kata dia.

Baca Juga: Heboh Pencurian Velg Mobil, Luthfi Ditangkap Usai Curi Roda Ambulans

Lebih lanjut, Yusri pun mengungkapkan bahwa YUL mendapat bagian paling besar lantaran yang bersangkutan merupakan otak dibalik aksi pencurian tersebut. YUL yang mengetahui majikannya memiliki sejumlah uang kas tersebut pun mengajak rekannya untuk mencuri.

"Dia (YUL) tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cas money yang diambil, disimpan si pemilik rumah," ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kekinian polisi pun tengah mengusut aliran uang hasil curian itu digunakan para tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI