Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot

Selasa, 04 Februari 2020 | 20:05 WIB
Maling Duit Majikan Rp 4,25 M, Perawat Anjing hingga Sekuriti Berkomplot
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia (YUL) tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cas money yang diambil, disimpan si pemilik rumah," ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kekinian polisi pun tengah mengusut aliran uang hasil curian itu digunakan para tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI