Suara.com - Polisi menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Total tersangka menjadi 8 orang.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tiga tersangka baru itu berinisial CCT (26), SR (35), dan CMT (44).
"Sudah ada perkembangan lagi bahwa penyidik dari Polres Minut dan Polda Sulut telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kekerasan dan perusakan gedung.
Baca Juga: Berdamai, Polisi Mabuk yang Tembak Rijal Ternyata Tulang Punggung Keluarga
Argo memastikan, seluruh kegiatan masyarakat di Minahasa Utara masih kondusif tidak ada yang terpancing akibat peristiwa ini.
"Situasi sampai dengan hari ini kondusif," ucap Argo.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima tersangka berinisial NS, HK, YAM, JS dan JFM dengan pasar yang sama.
Diketahui, video perusakan musala di Minahasa Utara sempat diunggah oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam akun Twitter pribadinya, @HusinShihab, Kamis (30/1/2020).
Dalam video, terlihat sejumlah orang masuk ke dalam musala dan melakukan pengrusakan.
Baca Juga: Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Sambil berteriak, mereka menghancurkan dinding, mencopot tirai, dan merusak pagar.