Belum Terima Surat Aksi Unjuk Rasa FPI Cs di DPR, Polisi Akan Cek ke Intel

Selasa, 04 Februari 2020 | 17:52 WIB
Belum Terima Surat Aksi Unjuk Rasa FPI Cs di DPR, Polisi Akan Cek ke Intel
Ilustrasi massa FPI saat melakukan aksi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI'. Aksi yang akan dilakukan kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs itu bakal digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Meski demikian, Yusri mengatakan akan terlebih dahulu mengecek ke jajaran Dit Intelkam Polda Metro Jaya guna memastikan sudah ada atau tidaknya surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut.

"Belum cek ke Intel, kan harus dicek dulu ke Intel," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' itu sedianya akan digelar di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Histeris Dikepung Polisi, Fitri Salhuteru Beri Nasihat

Sekretaris Umum FPI Munarman menuturkan alasan aksi unjuk rasa tersebut digelar lantaran banyak kasus mega korupsi yang merugikan negara dengan nilai yang besar masih mangkrak hingga membuat masyarakat kecewa.

Ia menilai penuntasan kasus mega korupsi itu lantaran para penegak hukum belum menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi.

"Diduga kuat mandeg dan mangkraknya penanganan kasus-kasus mega korupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," kata Munarman lewat keterengan resmi yang diterima suara.com, Selasa (4/2/2020).

Menurut Munarman, oknum pejabat publik yang diberi amanah untuk mensejahterakan rakyat justru kekinian berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya.

Munarman pun lantas menyinggung soal kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dinilainya secara terang benderang merupakan bentuk persengkokolan jahat.

Baca Juga: Video Nikita Mirzani Mewek Sebelum Ditangkap Polisi Terungkap

"Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI