Sebut Virus Corona Masuk ke Balikpapan, Dua Warga Ditangkap

Selasa, 04 Februari 2020 | 17:28 WIB
Sebut Virus Corona Masuk ke Balikpapan, Dua Warga Ditangkap
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap dua pelaku penyebar hoaks terkait virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (4/2/2020). Keduanya berinisial KR (29) dan FB (40).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan keduanya telah menyebar berita hoaks dengan menyebut virus corona sudah masuk ke Balikpapan.

"Karena yang bersangkutan mem-posting melalui akun FB-nya yang isinya bahwa sudah ada, atau telah ada pasien yang terjangkit virus corona di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Argo menjelaskan bahwa penangkapan itu lantaran para pelaku tersebut menyebar hoaks yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Wuhan Diisolasi Gara-gara Virus Corona, Indonesia Jadi Tuan Rumah BAC 2020?

"Barang bukti yang diamankan dua HP beserta sim card dan print out postingan akun FB. Tentunya ini yang jadi alat bukti oleh penyidik melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, KR dan FB kini harus meringkuk di penjara. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

REKOMENDASI

TERKINI