Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi

Selasa, 04 Februari 2020 | 16:25 WIB
Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan tidak akan menggelar perkara baru terkait pernyataan Dede Luthfi Alfian (20), demonstran yang mengaku disiksa oleh polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat usai demo DPR, September lalu.

Padahal, Asep sebelum sempat menyebut Polri akan menggelar perkara baru terkait penyataaan Lutfhi saat kasusnya masih berjalan di pengadilan.

Asep pun membeberkan alasan polisi batal menggelar perkara terkait ucapan Luthfi yang mengaku disetrum saat menjalani pemeriksaaan.

"Tidak (jadi gelar perkara), pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara

"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kami menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," sambungnya.  

Menurut Asep, vonis empat bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Luthfi sudah cukup memberikan efek jera kepada pemuda yang viral karena membawa bendera merah putih itu.

"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu kami tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata dia.

Sebelumnya, Asep mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.

Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap

"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI