Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi

Selasa, 04 Februari 2020 | 16:25 WIB
Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.

Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI