Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut ada dua alternatif bagi ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Mereka bisa saja dipulangkan ke Indonesia atau bahkan tidak dipulangkan sama sekali.
Jika para terduga FTF tersebut dipulangkan, alasannya karena mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika nantinya pemerintah memilih tidak memulangkan mereka ke Indonesia, alasannya karena mereka melanggar ketentuan hukum.
"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka itu warga negara, tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Kekinian, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah membentuk satu tim yang nantinya akan mengambil salah satu dari keputusan tersebut. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
Baca Juga: Antisipasi Wabah Virus Corona, Jokowi Minta Jajarannya Buat Skenario
Mahfud menerangkan, keputusan tersebut yakni mereka akan dipulangkan atau tidak dipulangkan. Jika para terdug FTF tersebut tidak dipulangkan, artinya pemerintah mempertimbangkan segala risiko yang ada.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan bagaimana hubungan dengan negara lain tempat para FTF tersebut berada. Jika pemerintah memilih memulangkan ratusan FTF tersebut, maka pemerintah akan melangsungkan serangkaian program berupa deradikalisasi.
"Satu, keputusan tidak dipulangkan, alasannya apa, risiko-risikonya apa, hubungan dengan negara lain bagaimana, di mana FTF itu berada. Kedua, keputusan dipulangkan, alasannya apa, kemudian proses deradikalisasinya bagaimana, penetapannya nanti bagaimana, akan diatur semua," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dua draf keputusan tersebut nantinya akan dibahas di kantor Wakil Presiden Maruf Amin pada bulan April 2020. Setelah nantinya Maruf memberi masukan, maka hal tersebut akan dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas secara mendalam.
"Nah, sesudah dengan Wakil Presiden dapat masukan, nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak," kata Mahfud.
Baca Juga: WNI dari Wuhan Ditolak ke Natuna, Jokowi: Masyarakat Berikan Lampu Hijau
Lebih lanjut, keputusan tersebut akan disampaikan pada bulan Mei atau Juni 2020. Namun, hingga kekinian hal tersebut masih menjadi pembahasan di internal pemerintahan
"Karena negara-negara lain pun belum ada yang ingin memulangkan. itu banyak negara yang punya FTF seperti itu, banyak. Belum ada yang akan memulangkan," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan sekitar 660 WNI yang diduga FTF itu tersebar dibeberapa negara. Hal itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat koordinasi khusus dengan kementerian dan lembaga terkait FTF di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Mahfud menyampaikan bahwa beberapa WNI terduga FTF tersebut ada yang meminta dipulangkan, disisi lain ada pula negara yang bersangkutan memintanya pulang ke Indonesia.