Suara.com - Pemprov DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Rencana itu diklaim bisa menjadi terobosan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu tengah dipersiapkan. Kebijakan itu juga bakal mengature soal kendaraan yang tidak lulus uji emisi tapi masih bisadigunakan.
"Tarif parkir yang tinggi, termasuk di dalamnya insentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2020).
Nantinya, untuk mendukung aturan ini, akan mengubah golongan parkir yang sebelumnya terbagi tiga menjadi dua.
Baca Juga: Empat Tahun Ditinggal di Ngurah Rai, Tarif Parkir BMW Ini Tembus Rp 70 Juta
Ia mengatakan, golongan parkir nantinya dipangkas menjadi dua, yakni kawasan pengendalian parkir golongan A dan pengendalian parkir tipe B.
"Untuk yang A termasuk di dalamnya parkir on street atau gedung di jaringan sistem angkutan umum massal," kata dia.
Ia mengatakan, yang termasuk parkiran dengan tarif tinggi adalah kawasan golongan A. Sementara parkir tipe B merupakan lokasi parkir sisa atau yang belum tercakup kebijakan ini.
Syafrin mengatakan, aturan ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat. Namun untuk tarif kenaikannya, masih dalam tahap perhitungan.
Menurutnya, pengerjaan rencana ini sudah mulai berjalan dengan mengoptimalisasi kawasan parkir yang sudah ada.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Tarif Parkir di Kebon Kacang Naik 2 Kali Lipat
Sementara dalam pembuatan regulasinya, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan rancangan peraturan daerah.