Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson

Selasa, 04 Februari 2020 | 12:13 WIB
Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia.

Djonnie sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.

"Kami periksa Djonnie dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Ali belum dapat memastikan kaitannya Djonnie dengan kasus yang telah terlebih dahulu menjerat eks Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf

Untuk diketahui, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Sampai saat ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Emirsyah Satar eks Dirut PT. Garuda Indonesia, diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Untuk Emirsyah dan Soetikno kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca Juga: Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI