Pemotor Masuk Jalur Busway Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di DKI

Selasa, 04 Februari 2020 | 11:32 WIB
Pemotor Masuk Jalur Busway Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di DKI
Kendaraan melintasi CCTV yang digunakan untuk mengawasi arus lalu lintas di Protokol Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 161 pengendara sepeda motor tercatat melanggar aturan lalu lintas di hari pertama penindakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE pada Senin (3/2/2020). Sebagian besar jenis pelanggaran yang terjadi yakni pelangggaran pengendara sepeda motor melintasi jalur bus way.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelangggaran pengendara sepeda motor melintasi jalur bus way paling banyak terekam kamera terjadi di Halte Duren Tiga Transjakarta, Mampang, Jakarta Selatan.

"Paling banyak terjadi di jalur busway di Halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta, dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Fahri mengungkapkan jumlah pelangggaran di hari pertama penindakan sistem tilang e-TLE pada pengendara motor mengalami penurunan jika dibandingkan pada percobaan di hari Minggu (2/2/2020). Meski penurunan angka pelangggaran tersebut tak signifikan.

Baca Juga: 2 Hari Pemberlakukan Tilang Elektronik, 341 Pemotor Terekam Melanggar

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tgl 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tgl 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," katanya.

Diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Dinilai Jadi Langkah Efektif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI