Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Selasa, 04 Februari 2020 | 06:11 WIB
Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut jaksa Ronald, bahwa uang Rp 1 miliar tersebut disiapkan oleh Edward dari uang yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima Kemenpora RI.

Kemudian, uang Rp 1 miliar tersebut diminta Tommy agar diambil dari Edward oleh Reiki Mamesah yang saat itu menjabat Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI.

Jaksa Ronald mengatakan, bahwa Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Imam. Namun, diserahkan kepada Taufik Hidayat.

Reiki menyerahkan uang tersebut di rumah Taufik Hidayat yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kemudian, uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata Jaksa Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI