Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Taufik Hidayat dalam dakwaan kasus suap dan gratifikasi terdakwa asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan PN Tipikor, pada Kamis (30/1/2020) lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK akan mencatat seluruh fakta persidangan dan akan mempertimbangkan bila memang dapat dilakukan pemanggilan.
"Ya tentunya informasi di persidangan adalah fakta persidangan dan akan dicatat dalam berita acara persidangan dan nanti di surat tuntutan akan dipertimbangkan oleh JPU, berikutnya juga nanti dipersidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.
Ali menyebut jaksa KPK tidak bisa serta merta ada saksi yang bilang dugaan adanya keterlibatan pihak lain, KPK langsung mendalami. Tapi, semua itu ada rangkaiannya.
Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
"Kita harus merangkai dari petunjuk yang ada sampai minimal dua bukti permulaan yang cukup sebagai alat buktinya," ucap Ali.
Maka itu, KPK menunggu JPU bila memang keterangan Taufik dibutuhkan dalam kasus yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi itu.
"Ya, tentunya itu jadi catatan, fakta itu jadi catatan kami dan setelah putusan nanti ada laporannya baru kami ketahui," imbuh Ali.
Untuk diketahui, jaksa KPK menjelaskan kronologi pemberian uang itu berawal pada Januari 2018 ketika adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Kemudian, Tommy menyuruh Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Program Satlak Prima Kemenpora RI untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Rutin Dipanggil, Kini Taufik Hidayat Bakal Ditanya soal Aspri Imam Nahrawi
"Edward menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan Imam Nahrawi melalui terdakwa Miftahul Ulum," kata jaksa Ronald.