Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar

Selasa, 04 Februari 2020 | 05:42 WIB
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam mengungkapkan pertemuannya dengan eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mapangara, salah satunya adalah soal pinjaman uang.

Hal itu disampaikan Andra saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Darman terkait perkara suap proyek pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Menurut Andra, pertemuan dengan Darman terjadi pada 4 Juli 2018 di ruang kerja Andra. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Executive General Manager Airport Maintenance Division PT Angkasa Pura (AP) II, Marzuki Batung.

"Pembahasan peminjaman uang, lalu menindaklanjuti sinergi antar BUMN," kata Andra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Suap Proyek BHS, Mantan Sopir Tahu Bosnya Punya Utang ke Eks Dirut AP II

Jaksa KPK sempat menanyakan kehadiran Marzuki dalam pertemuan itu. Andra menyebut kehadiran Marzuki atas undangan dirinya.

"Itu, atas undangan saya," kata Andra.

Andra pun tak menepis bahwa dirinya dan Darman mempunyai utang piutang. Dirinya mengklaim bahwa pada pertemuan 4 Juli itu tidak lain membicarakan soal pinjaman utang.

"Tanggal 4 Juli, itu dia sudah menyampaikan sudah ingin meminjam utang kepada saya," kata Andra.

Andra mengungkapkan, bahwa pinjaman uang Darman kepada dirinya mencapai Rp 7,5 miliar. Uang tersebut diberikan Darman melalui beberapa tahapan secara tunai.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, Saksi: Eks Dirut PT Inti Pinjam Rp 5 M ke Eks Dirkeu AP II

"Beberapa pinjaman sebenernya, yang pertama Rp 5 miliar, yang kedua ada lagi Rp 500 juta. Lalu ada lagi yang Rp 2 miliar," ucap Andra.

Ia juga mengungkap bahwa bukan hanya dirinya yang meminjamkan uang. Namun ada sejumlah pihak yang turut pula meminjamkan uang kepada Darman.

"Banyak yang memberikan pinjaman kepada Darman, bukan hanya saya. Tapi saya saja di sini merasa dizolimi," kata Andra.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI