Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB, Abdul Gofur terkait dugaan aliran suap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred kepada pihak-pihak lain.
Abdul telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Hong yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Diperiksa seputar pengetahuan saksi (Abdul Gofur) akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA (Hong Artha)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Abdul dilakukan lantaran KPK sedang menelisik keterangan terpidana Musa Zainudin yang telah mengajukan sebagai
justice collaborator (JC).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Lagi Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur
Terkait pengajuan JC itu, Musa membeberkan sejumlah elite PKB yang disebut ikut menerima dugaan kucuran uang. Dalam kasus ini, Musa telah divonis sembilan tahun penjara.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin," kata dia.
Diketahui, KPK sedang gencar memanggil petinggi PKB untuk mengembangkan keterangan Musa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar pda Rabu (29/1/2020) lalu.
Usai diperiksa dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin membantah adanya aliran uang proyek jalan yang masuk ke para elite PKB.
Baca Juga: Simak, Daftar Lokasi Layanan PKB dan BBNKB Jabodetabek Hari Ini
"Tidak benar (Adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya nggak ada," kata Muhaimin.