Suap tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing USD 13.700 sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.
Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp 25 juta dan diskon Rp 25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, Darwin mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (10/2).
Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang