Atas perintah Darwin, Amelia Pranata lalu mengambil uang sejumlah Rp 982.373.510 dan ditukar menjadi USD 73.700.
Uang diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek.
Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing USD 18.425.
Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp 4,592 miliar untuk PT WAE.
Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang
Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp 2,77 miliar.
Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan memberi imbalan Rp1 miliar.
Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp 800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.
Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp 2,777 miliar.
"Pada kesempatan itu juga Hadi Sutrisno memperkenalkan terdakwa, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata kepada Yul Dirga karena keinginan Yul Dirga untuk membeli mobil Mazda dari perusahaan terdakwa," tambah jaksa Takdir.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Orang Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE
Uang baru dikeluarkan dari kas pada 6 Juni 2018 sebesar Rp 538,51 juta dan Rp 261,602 juta untuk ditukar menjadi dolar AS sebesar USD 57.500.