Komisaris PT WAE Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Mencapai Rp 1.8 Miliar

Senin, 03 Februari 2020 | 22:02 WIB
Komisaris PT WAE Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Mencapai Rp 1.8 Miliar
Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim resmi ditahan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Darwin Maspolim, komisaris distributor mobil mewah, didakwa menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak lain di kantor yang sama.

Dia didakwa memberikan uang sejumlah 131.200 dolar AS atau setara sekitar Rp 1,782 miliar dan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.

"Terdakwa Darwin Maspolim bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer  Wearnes Automotive PTE LTD memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/2/2020).

Darwin adalah Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Baca Juga: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan diler resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp 5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

"Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," tambah jaksa Takdir.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Orang Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp 4,592 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI