Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

Senin, 03 Februari 2020 | 21:44 WIB
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memberlakukan larangan menjenguk terhadap terdakwa Mirawati Basri selama satu bulan.

Pelarangan itu diberlakukan lantaran orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra itu kedapatan menyelundupkan telepon genggam ke dalam penjara.

"Itu, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali menyebut sanksi tersebut mulai berlaku untuk Mirawati per tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih

Menurut Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Mirawati sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Sanksi tersebut juga diberikan sebagai peringatan kepada seluruh tahanan KPK agar menaati peraturan yang berlaku selama menjalani penahanan.

"KPK tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan. Juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap penyalahgunaan izin berobat di luar rutan yang diajukan terdakwa suap izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mirawati.

Jaksa KPK, Takdir Suhan menyebut bahwa Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening dengan dalih pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Pejabat Kementan

"Ada tindakan medis sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan, kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari 2020 disebutkan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, siang tadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI