Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut 47 dari 600 warga negara Indonesia eks ISIS yang berencana dipulangkan ke tanah air berstatus tahanan. Sementara sisanya merupakan pengungsi biasa.
Asep mengatakan penting untuk melakukan verifikasi dan profiling terhadap ratusan WNI eks ISIS tersebut sebelum dipulangkan ke Indonesia.
"Kalau di status 47 orang sebagai tahanan selebihnya refugees (pengungsi). Tentunya, ke depan profiling dan verifikasi jadi penting gimana status mereka, itu yang jelas eks ISIS," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurut Asep, kekinian Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Agama, Kementerian Sosial di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tengah melakukan kajian strategis terkait rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia.
Baca Juga: Turki Tangkap Rasmiya Awad, Kakak Pemimpin ISIS Al Baghdadi
Lebih lanjut, Asep juga mengatakan perlu adanya pengawasan selanjutnya jika ratusan WNI eks ISIS itu nantinya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Kami juga perlu upaya tetap awasi gerak-gerik orang tersebut, jangan sampai beri pemahaman atau pemaparan pada orang lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut BNPT akan segera memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia. Fachrul mengatakan sebagian besar WNI eks ISIS tersebut dalam keadaan terlantar. Sehingga, dia pun menyatakan rencana pemulangan mereka ke Indonesia atas prinsip kemanusiaan.