Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).

Penunjukan napi sebagai dirut menurut Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menunjukan adanya masalah di internal pemprov yang perlu diselidiki.

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam penunjukan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Parlemen Kebon Sirih ini menyayangkan penunjukan Donny Andy S Saragih yang ternyata cacat hukum saat ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat rapat komisi bersama Dishub, TransJakarta dan BP BUMD. Ia menganggap kejadian ini seperti menampar DPRD.

"Hal yang menampar kita adalah, kok bisa direktur TransJakarta dipilih yang cacat hukum," ujar Gilbert di ruang rapat komisi B, Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2020).

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Sekolah Gratis Tanpa Hapus KJP

Ia menduga, ada hal yang luput dari pengamatan pihaknya maupun Pemprov itu sendiri. Salah satunya adalah proses perekutan yang janggal sehingga seorang terpidana bisa dipilih.

"Di mata saya adalah penunjukkan tim rekruitmen yang salah. Hindari conflict of interest. Hindari prestige Dalam menunjuk," jelasnya.

Menurutnya, jika tidak ada pembenahan di tubuh pemprov tentang hal ini, Jakarta tidak akan berkembang. Penunjukan napi sebagai dirut ini menunjukan adanya masalah di internal pemprov yang perlu diselidiki.

"Lama-lama kita ini, Jakarta sekelas Gunungkidul," pungkasnya.

Diketahui, belakangan terungkap fakta bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Demi Pemerataan Distribusi Pangan, DPRD DKI Usul Food Station Tambah Unit Mobil Toko atau Moko

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66 persen sedangkan 0,34 persen dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.