Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul

Senin, 03 Februari 2020 | 20:43 WIB
Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66 persen sedangkan 0,34 persen dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.

Baca Juga: Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI