Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul

Senin, 03 Februari 2020 | 20:43 WIB
Soroti Penunjukan Dirut TJ, DPRD DKI: Lama-lama Jakarta Sekelas Gunungkidul
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam penunjukan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Parlemen Kebon Sirih ini menyayangkan penunjukan Donny Andy S Saragih yang ternyata cacat hukum saat ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat rapat komisi bersama Dishub, TransJakarta dan BP BUMD. Ia menganggap kejadian ini seperti menampar DPRD.

"Hal yang menampar kita adalah, kok bisa direktur TransJakarta dipilih yang cacat hukum," ujar Gilbert di ruang rapat komisi B, Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan

Ia menduga, ada hal yang luput dari pengamatan pihaknya maupun Pemprov itu sendiri. Salah satunya adalah proses perekutan yang janggal sehingga seorang terpidana bisa dipilih.

"Di mata saya adalah penunjukkan tim rekruitmen yang salah. Hindari conflict of interest. Hindari prestige Dalam menunjuk," jelasnya.

Menurutnya, jika tidak ada pembenahan di tubuh pemprov tentang hal ini, Jakarta tidak akan berkembang. Penunjukan napi sebagai dirut ini menunjukan adanya masalah di internal pemprov yang perlu diselidiki.

"Lama-lama kita ini, Jakarta sekelas Gunungkidul," pungkasnya.

Diketahui, belakangan terungkap fakta bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Belum Dihukum Penjara, Kejari Minta Bantuan Cari Eks Dirut Transjakarta

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI