Kasus Suap Proyek PUPR, Bupati Nonaktif Lampung Utara Segera Disidang

Senin, 03 Februari 2020 | 18:36 WIB
Kasus Suap Proyek PUPR, Bupati Nonaktif Lampung Utara Segera Disidang
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam waktu dekat, berkas Agung akan dibawa ke meja hijau. 

Agung ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara tahun 2019.

Kemudian orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri telah tuntas proses penyidikan akan juga segera diadili.

"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog

Ali menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga tersangka lainnya.

Mereka rencana akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali

Dalam proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari unsur pejabat DPRD Lampung hingga pihak swasta.
Setidaknya dalam menuntaskan kasus ini ada sekitar 113 saksi diperiksa.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Baca Juga: Ketua KPK Sambangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Hendri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI