Soal Jalur Sepeda, DPRD Sebut Anies Bebani Anak Buah untuk Pencitraan

Senin, 03 Februari 2020 | 17:20 WIB
Soal Jalur Sepeda, DPRD Sebut Anies Bebani Anak Buah untuk Pencitraan
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menciptakan jalur sepeda mulai menuai kritik. Program ini bahkan disebut menjadi beban bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan jalur sepeda tidak efektif sejak mulai resmi berlaku pada 25 November 2019. Selain dianggap menjadi tugas tambahan untuk mengawasi bagi Kepala Dishub Syafrin Liputo, jalur sepeda itu tak efektif mengurangi kemacetan di Ibu Kota. 

"Puluhan miliar kami keluarkan untuk membuat jalur sepeda tidak efektif. Malah jadi beban buat pak Syafrin," ujar Gilbert saat rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak saat menghadiri rapat Komisi B di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020). (Suara.com/Fakhri).

Dia juga menganggap program seperti pengadaan jalur sepeda hanya menjadi kebijakan pencitraan untuk Anies. Menurutnya, Dishub lebih baik fokus pada penataan transportasi umum.

Baca Juga: Anak Buah Anies Lempar Tanggung Jawab Banjir Underpass Kemayoran

"Dinas Perhubungan itu fokus saja mengurusi transportasi. Bukan mengurusi hal sekunder seperti jalur sepeda. Moda transportasi yang belum terintegrasi dari timur, utara, barat, selatan itu harusnya menjadi fokus," jelasnya.

Gilbert menyoroti hal ini karena kebijakan membuat jalur sepeda menggunakan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 73 miliar.

Dia menganggap, anggaran Pemprov DKI tidak boleh sembarangan digunakan karena sumber uang berasal dari pajak rakyat.

"Anggaran yang kami peroleh dari hasil mempajaki rakyat tidak kami kembalikan dengan baik. Di tahun 2021 ini mohon menjadi catatan. Pemerintah bukan jadi preman. Harus direncanakan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggencarkan pembangunan jalur sepeda sejak 2019 sampai tahun 2022 mendatang. Anggaran yang akan diajukan tercatat mencapai Rp 73 miliar.

Baca Juga: Jakarta Banjir di Era Anies, Faizal: Bisa Jadi Ini Doa Ahok yang Dizalimi

Pengajuan anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Dalam dokumen itu, dituliskan 'Pemeliharaan rekayasa lalu lintas di koridor busway' dengan nilai anggaran yang diajukan adalah Rp 69.272.618.784.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI