Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hakim agung dan hakim ad hoc. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Diketahui para hakim tersebut juga sudah lebih dahulu menjalani serangakain tes, mulai dari pembuatan makalah hingga uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan pimpinan Komisi III Adies Kadir untuk menyampaikan laporannya terkait pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc.
Usai mendengar laporan tersebut, Azis kemudian menanyakan dan meminta persetujuan kepada anggota DPR di dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Bahas Pencopotan Dirjen Imigrasi, Menkumham Minta Tunda Rapat dengan DPR
"Apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan terhadap hakim agung dan tiga hakim ad hoc bisa disetujui?" tanya Azis yang disepakai seluruh Dewan.
Adapun mereka yang disahkan oleh DPR terdiri dari lima hakim agung, yakni Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H.Busra, dan Sugeng Sutrisno.
Sedangkan untuk hakim ad hoc terdiri dari tiga orang. Mereka yakni Agus Yunianto, Ansori, dan Sugianto.