Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melakukan inspeksi pengawasan tindakan karantina berupa pemeriksaan pada lalu lintas hewan dan produknya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (3/2/2020), demi mencegah virus corona.
Sejalan dengan informasi dari lembaga kesehatan hewan dunia, OIE, penyakit pernapasan akut corona yang tengah mewabah ini terjadi akibat virus novel korona (2019-nCov). Menurut data urutan genetiknya, virus ini merupakan kerabat dekat CoV lain yang ditemukan beredar di populasi kelelawar Rhinolophus (kelelawar Horseshoe).
Untuk itu dipandang perlu dilakukan pengetatan pengawasan terhadap lalulintas sumber hewan (termasuk spesiesnya), yang masuk ke Indonesia agar dapat mengantisipasi potensi dari reservoir hewan dalam penyakit ini.
"Ini yang menjadi perhatian, khususnya bagi jajaran Karantina Pertanian, untuk terus memantau kondisi terkini dari organisai resmi dan mengantisipasi kesehatan dan keamanan dari media pembawa hama penyakit baik hewan dan tumbuhan . Pengawasan harus diperkuat,” katanya.
Penyakit yang Berasal dari Hewan
Baca Juga: Pada 2020, Kementan Fokus Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, yang turut mendampingi kunjungan kerja Mentan menjelaskan, bahwa sama halnya seperti Coronavirus (CoV) adalah keluarga virus RNA (asam ribonukleat).
Mereka disebut coronavirus, karena partikel virus menunjukkan karakteristik 'corona' (mahkota) protein lonjakan di sekitar amplop lipidnya.
Infeksi CoV sering terjadi pada hewan dan manusia. Beberapa strain CoV adalah zoonosis, artinya mereka dapat ditularkan antara hewan dan manusia, tetapi banyak strain tidak zoonosis.
Pada manusia, CoV dapat menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah, seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (disebabkan oleh MERS-CoV), dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (yang disebabkan oleh SARS-CoV). Investigasi terperinci menunjukkan bahwa SARS-CoV ditransmisikan dari musang ke manusia, dan MERS-CoV dari unta dromedaris ke manusia.
Kasus pneumonia pada manusia yang tidak diketahui penyebabnya dilaporkan pada 31 Desember 2019, di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Kemudian Center for Diseases Control and Prevention (CDC) USA menyebut novel corona virus, disingkat 2019-nCoV, merupakan penyakit pernapasan akut yang menyerang manusia, yang diidentifikasi sebagai virus penyebab oleh otoritas China pada 7 Januari 2020.
Sejak itu, kasus manusia dengan sejarah perjalanan ke Wuhan telah dilaporkan oleh beberapa provinsi di China dan oleh sejumlah negara di luar China. Hingga hari ini, WHO menyebutkan sudah 25 negara terkena wabah ini.
Langkah Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Baca Juga: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jamil memaparkan kesiagaan yang disiapkan jajarannya, yakni pertama, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian, telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran CoV/2019-nCoV untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalulintas Media Pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular CoV/2019-nCoV berupa anjing, kucing, rodentia, kelelawar dan unggas.
Kedua, tindakan karantina perlakuan yang dilakukan berupa desinfeksi terhadap hewan dan peralatan yang mentertai seperti kendang dan lainya, dengan menggunakan desinfektan berbahan aktif misalnya ether alcohol 75 persen, klorin, peroxyacetic acid dan chloroform.
Ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest dan barang bawaan penumpang dalam rangka melakukan pencegahan terhadap masuknya N-CoV melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut.
Selanjutnya, langkah keempat, untuk mengetahui keberadaan CoV/2019-nCoV di media pembawa sebagaimana dalam angka 1, maka dilakukan monitoring dengan mengambil sampel swab mukosa saluran pernafasan untuk dilakukan uji laboratorium yang memiliki kompetensi uji corona virus.
Terakhir, melakukan uji peneguhan diagnosa dilakukan oleh laboratorium Kementan, Balai Besar Veteriner, Balai Penelitian Veteriner Bogor, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementan.
"Dalam melakukan pengawasannya, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya CoV/2019-nCoV dari negara terjangkit melalui media pembawa yang berisiko tinggi," jelas Jamil.
Selanjutnya, Mentan juga berpesan kepada seluruh jajaranya yang bertugas di bandara international dan pelabuhan international untuk menyiapkan alat pelindung diri dan menyesuaikan standar operasional sesuai standar WHO.
Petugas karantina juga diinstruksikan agar maju dua langkah ke depan.
"Lakukan disinfeksi pada media pembawa dari seluruh pesawat negara terkena wabah ataupun transit. Periksa dengan teliti dan lakukan penahanan semua media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan,"
Lebih lanjut, Mentan berencana untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, bilamana memungkinkan hanya membuka 1 tempat masuk saja bagi pesawat atau kapal dari negara-negara terjangkit.
"Agar kita dapat lakukan pengawasan yang maksimal terhadap potensi pembawa penyakit," pungkasnya.